Materi Softskill Etika Bisnis
MAKALAH ETIKA BISNIS
TANGGUNG JAWAB BISNIS TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Kelompok 5
Dosen : Widyatmini, SE, MM
TANGGUNG JAWAB BISNIS TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Kelompok 5
Dosen : Widyatmini, SE, MM

Disusun Oleh:
Desire Veronica (11216841)
Jefriza Akbar (13216690)
Mochamad Razak (14216453)
Neni Pujianti (15216384)
Jefriza Akbar (13216690)
Mochamad Razak (14216453)
Neni Pujianti (15216384)
PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
1.1
Dimensi
Polusi dan Penyusutan Sumber Daya
Ancaman lingkungan berasal dari dua
sumber yaitu polusi dan penyusutan sumber daya. Polusi mengacu pada kontaminasu
yang tidak diinginkan terhadap lingkungan oleh pembuatan atau penggunaan
komoditas. Penyusutan sumber daya mengacu pada konsumsi sumber daya yang
terbatas atau langka.
1.1.1
Polusi Udara, Air, dan Tanah
Polusi udara bermula sejak
terjadinya revolusi industri dunia, dan semakin meningkat secara besar-besaran saat industry mulai meluas. Isu
lingkungan yang terkait dengan polusi udara diantaranya pemanasan
global, penyusutan ozon, hujan asam, racun udara, dan kualitas udara.
Polusi Air Polusi air dapat
disebabkan oleh beberapa jenis pencemar sebagai berikut:
1.
Pembuangan limbah industri, sisa insektisida, dan pembuangan
sampah domestik. Misalnya, sisa detergen mencemari air. Buangan industri
seperti Pb, Hg, Zn, dan CO, dapat terakumulasi dan bersifat racun.
2.
Sampah-sampah organik yang dibusukkan oleh bakteri
menyebabkan oksigen (O2) di air berkurang sehingga mengganggu aktivitas
kehidupan organisme air.
3.
Salah satu bahan pencemar di laut adalah tumpahan minyak
bumi, akibat kecelakaan kapal tanker minyak yang sering terjadi. Banyak
organisme akuatik yang mati atau keracunan karenanya
Bahan pencemar air saat ini sangat
beragam dan tidak hanya terdiri dari sampah organik, namun
juga garam, logam, bahan-bahan radioaktif, bakteri, virus serta endapan. Semua jenis kontaminasi ini
dapat merusak bahkan menghancurkan kehidupan air, mengancam kesehatan manusia serta mencemari air.
Tanah saat ini juga
telah tercemar dengan zat-zat beracun, limbah padat serta limbah nuklir. Zat
beracun dapat memberikan pengaruh buruk bagi kesehatan dan lingkungan. Jumlah
sampah atau limbah padat yang dihasilkan manusia naik setiap tahun, namun
fasilitas untuk menanganinya justru semakin sedikit. Reaktor nuklir mengandung bahan-bahan radioaktif yang diketahui bersifat karsinogen. Radiasi tingkat tinggi
dapat menyebabkan kematian, sedangkan dosis lebih rendah dapat menyebabkan
kanker dan kerusakan genetika pada generasi selanjutnya.
Contoh polusi tanah
seperti sampah-sampah plastik yang sukar hancur, botol, karet sintesis, pecahan
kaca, dan kaleng. Detergen yang bersifat non bio degradable (secara alami sulit
diuraikan) Zat kimia dari buangan pertanian, misalnya insektisida
1.1.2
Penyusutan Spesies dan
Habitat, Bahan Bakar Fosil, dan Mineral
Manusia
menyebabkan punahnya ribuan
spesies binatang dan tumbuhan begitu pula
dengan semakin sedikitnya jumlah habitat hutan yang hilang karena digunduli
oleh industri kayu, dan dijadikan permukiman. Disamping itu penggunaan bahan
bakar fosil dan mineral meningkat terus sedangkan ketersediaannya semakin menipis. Ketersediaan bahan-bahan pengganti bahan bakar fosil dan mineral pun terbatas, sehingga
hanya dapat menunda sebentar habisnya ketersediaan bahan bakar fosil dan
mineral.
1.2
Etika
Pengendalian Polusi
Tidak
adanya upaya pengeendalian
polusi dikarenakan para pelaku
bisnis menganggap udara dan air itu barang gratis, dan
melihat lingkungan sebagai barang tak terbatas.
1.
Etika Ekologi
Etika ekologi adalah
sebuah etika yang mengklaim bahwa kesejahteraan dari bagian-bagian non-manusia
di bumi ini secara intrinsik memiliki nilai tersendiri danbahwa,
karena adanya nilai
intrinsik ini, kita
manusia memiliki tugas untuk menghargai dan
mempertahankannya. Etika ekologi didasarkan pada gagasan bahwa bagian-bagian
lingkungan yang bukan manusia perlu dijaga demi bagian-bagian itu sendiri,
tidak masalah apakah itu menguntungkan manusia atau tidak.Namun hingga kini
untuk memperluas hak-hak moral terhadap hal-hal non-manusia masih sangat
kontroversial. Untuk hal tersebut dibutuhkan pendekatan lagi
dalam menghadapi masalah lingkungan yang berdasarkan hak-hak asasi
manusia maupun pertimbangan utilitarian.
2.
Hak Lingkungan dan Pembatasan Mutlak
William T. Blackstone
menyatakan bahwa kepemilikan atas lingkungan yang nyaman tidak hanya sangat
diinginkan, namun merupakan hak bagi setiap manusia. Masalah utama dari
pandangan Blackstone adalah pandangan ini gagal memberikan petunjuk tentang
sejumlah pilihan yang cukup berat mengenai lingkungan.
3.
Utilitarianisme dan Pengendalian Parsial
Utilitarianisme
memberikan suatu cara guna menjawab pertanyaan yang tidakdapat
dijawab teori hak lingkungan
Blackstone. Pendekatan utilitarian menyatakan
bahwa seseorang perlu berusaha menghindari polusi karena dia juga tidak ingin
merugikan kesejahteraan masyarakat.
a. Biaya Pribadi dan
Biaya Sosial
Ketika suatu
perusahaan mencemari lingkungan maka biaya pribadi selalu lebih kecil dibanding
dengan biaya social totalnya (biaya pribadi ditambah biaya
eksternal). Polusi selalu melibatkan biaya eksternal, yaitu biaya yang tidak
perlu dibayar oleh pihak yang memproduksi polusi tersebut. Saat biaya pribadi
untuk menghasilkan suatu produk berbeda dari biaya sosial yang terkait dengan proses
produksinya, maka pasar tidak lagi memberikan harga yang tepat atas komoditas
yang dihasilkan.
b. Penyelesaian :
Tugas-Tugas Perusahaan
Penyelesaian untuk
masalah biaya eksternal, jika menurut utilitarian yang dapat dilakukan dengan
memasukkan biaya polusi atau pencemaran ke dalamperhitungan,
sehingga
biaya biaya ini ditanggung oleh produsen
dan diperhitungkan untuk menentukan harga komoditas mereka. Ada
beberapa cara untuk
menginternalisasi biaya eksternal polusi yaitu meminta pihak
yang menyebabkan polusi
untuk membayar ganti rugi secara suka rela atau secara hukum kepada pihak-pihak
yang dirugikan, serta mewajibkan perusahaan yang menjadi sumber polusi
untuk menghentikan polusi dengan memasang alat indicator pengendali polusi.
c. Keadilan
Cara utilitarian
menangani polusi (dengan
menginternalisasikan biaya) tampak konsisten
dengan persyaratan keadila distributive sejauh keadilan distributif tersebut
mendukung kesamaan hak. Internalisasi biaya eksternal juga terlihat konsiten
dengan persyaratan keadilan retributif dan kompensatif. Dengan adanya pandangan
keadilan retributif dan keadilan kompensatif, maka muncul biaya pengendalian
polusi harus ditanggung oleh pihak yang menyebabkan polusi dan yang memperoleh
keuntungan darinya, serta keuntungan pengendalian polusi wajib diberikan kepada
pihak-pihak yang menanggung biaya eksternal polusi.
d. Biaya dan Keuntungan
Thomas Klein
memberikan ringkasan prosedur analisis biaya-keuntungan dengan mengidentifikasi biaya dan keuntungan,
mengevaluasi
biaya dan keuntungan, dan
menambahkan biaya dan keuntungan.
e.
Ekologi Sosial, Ekofeminisme, dan
Kewajiban untuk Memelihara
Ekologi sosial
menyatakan bahwa apabila pola-pola hierarki dan dominasi sosial belum berubah,
maka kita tidak akan bisa menghadapi krisis lingkungan. Jadi kerusakan
lingkungan yang terjadi secara luas tidak bisa dihentikan sampai masyarakat
kita menjadi tidak terlalu hierarkis, tidak terlalu mendominasi dan tidak
terlalu menindas.
Ekofeminisme
digambarkan dengan adanya beberapa hubungan penting (historis,
eksperensial, simbolis,teoritis)antara dominasi atas kaum perempuan dan
dominasi atas alam, sebuah pemahaman yang sangat penting baik bagi
etika feminism ataupun etika lingkungan.Kaum ekofeminis meyakini bahwa meskipun
konsep utilitarianisme, hak, dan keadilan memiliki peran terbatas dalam etika
lingkungan, namun etika lingkungan yang baik
harus memperhitungkan perspektif-perspektif etika
memberi perhatian.
1.3
Etika
Konservasi Sumber Daya Yang Bisa Habis
Konservasi sebagian
besar mengacu pada masa depan: kebutuhan untuk membatasi konsumsi saat ini agar
cukup untuk besok. Konservasi lebih tepat diterapkan pada masalah-masalah
penyusutan sumber daya dibandingkan polusi.
1.
Hak Generasi Mendatang
Tindakan menghabiskan
sumber daya berarti mengambil apa yang sebenarnya menjadi milik generasi
mendatang dan melanggar hak-hak mereka atas sumber daya tersebut, namun
sejumlah penulis menyatakan bahwa salah bila kita
berpikir
generasi mendatang juga punya hak. Jadi salah apabila kita membatasi diri untuk
mengonsumsi sumber daya alam,
karena khawatir mengambil hak
generasi
mendatang.
2.
Keadilan bagi generasi mendatang
Keadilan
mewajibkan kita untuk
menyerahkan dunia ini pada
generasi mendatang dalam kondisi yang tidak lebih buruk dibandingkan dengan
yang kita terima dari generasi sebelumnya.
3.
Pertumbuhan Ekonomi
Sejumlah penulis
menyatakan bahwa jika kita menghemat sumber daya alam yang langka
agar generasi mendatang bisa memperoleh kualitas kehidupan yang
memuaskan, maka kita perlu mengubah sistem perekonomian
secara substansial, khususnya dengan menekan usaha-usaha untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi.
1.4
Meningkatkan
Perhatian Bisnis Terhadap Etika Lingkungan
Bisnis dan Lingkungannya yang dihadapi oleh perusahaan
perusahaan di Indonesia semakin bergejolak (turbulent), hal ini terutama sejak
terjadinya krisis perekonomian dan perubahan pemerintahan berikut gejolak
sosial di dalam negeri pada tahun 1997. Apalagi
dengan kondisi internal perusahaan-peruahaan secara umum yang memburuk dan
bangkrutnya sebagian perusahaan, perhatian terhadap pengaruh dan dampak
faktor-faktor lingkungan eksternal perusahaan yang bersifat makro menjadi
sangat penting.
1.5
Peraturan
Yang Terkait
Peraturan yang terkait yaitu:
1.
Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Peraturan Pemerintah No.
47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas
(“PP 47/2012”)
2.
Undang-Undang No. 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”)
3.
Undang-Undang No. 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009”)
4.
Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program
Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina
Lingkungan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program
Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina
Lingkungan (“Permen BUMN 5/2007”)
5.
Undang-Undang No. 22
Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU 22/2001”)
Komentar
Posting Komentar