MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 5 KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
MAKALAH EKONOMI KOPERASI
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
MINGGU 5
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Disusun Oleh :
Nama : Neni Pujianti
NPM : 15216384
Kelas : 3EA27
Kelas : 3EA27
PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat
Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas anugerah hidup dan kesehatan
yang telah kami terima, serta petunjuk‐Nya sehingga kami diberikan kemampuan
dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Ekonomi Koperasi tentang Bentuk
Organisasi.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat
dalam makalah ini. kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai
keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi
saya pula untuk memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini,
oleh karena itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan karya tulis ini.
Akhir kata, saya mohon maaf
sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan kesalahan. semoga makalah ini
membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita agar dapat
lebih luas lagi.
Bekasi, 11 November 2018
DAFTAR
ISI
COVER............................................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR
ISI...................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang........................................................................................................ 1
1.2 Rumusan
Masalah....................................................................................................1
1.3 Tujuan
Penulisan......................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Badan Usaha Koperasi sebagai
Badan Usaha....................................3
2.2 Tujuan dan Nilai Koperasi................................................................................... 3
2.3 Tujuan Koperasi................................................................................................... 3
2.4 Keterbatasan teori perusahaan............................................................................. 4
2.5 Teori Laba............................................................................................................ 5
2.6 Fungsi laba............................................................................................................5
2.7 Kegiatan Usaha Koperasi......................................................................................6
2.8 Tugas dan Motif Anggota Koperasi..................................................................... 6
2.9 Kegiatan Usaha.....................................................................................................7
2.10 Permodalan Koperasi...........................................................................................7
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.............................................................................................................8
DAFTAR
PUSTAKA...................................................................................................9
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Koperasi
merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun
untuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian memdudukan koperasi
sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai
tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara
luas.
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi,
hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi
tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang
menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya.
Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan
kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam
menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi
terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang
memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Apa Pengertian Badan Usaha Koperasi
Sebagai Badan Usaha?
2. Apakah
Tujuan dan Nilai Koperasi?
3. Apakah
Tujuan Koperasi?
4. Bagaimana
Keterbatasan Teori Perusahaan?
5. Bagaimana
Teori Laba?
6. Bagaimana
Fungsi Laba?
7. Bagaimana
Kegiatan Usaha Koperasi?
8. Bagaimana
Tugas dan Motif Anggota Koperasi?
9. Bagaimana
Kegiatan Usaha?
10. Bagaimana
Permodalan Koperasi?
1.3 TUJUAN
1. Untuk
mengetahui pengertian badan usaha koperasi sebagai badan usaha.
2. Untuk
mengetahui tujuan dan nilai koperasi.
3. Untuk
mengetahui tujuan koperasi.
4. Untuk mengetahui
keterbatasan teori perusahaan.
5. Untuk
mengetahui teori laba.
6. Untuk
mengetahui fungsi laba.
7. Untuk
mengetahui kegiatan usaha koperasi.
8. Untuk
mengetahui tugas dan motif anggota koperasi.
9. Untuk
mengetahui kegaiatan usaha.
10. Untuk
mengetahui permodalan koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha
atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan
menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
1.
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku.
2.
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan
org.&usahanya
3.
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
4.
Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi
& informasi).
Tujuan perusahaan koperasi :
1.
Berorientasi pada profit oriented & benefit
oriented
2.
Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service
at a cost)
3.
Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas
utama.
2.2 Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William
F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam
bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan
perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan:
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan:
1.
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam
lingkungannya
2.
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan
pengambilan keputusan.
3.
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa
prestasi organisasi.
4.
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada
pernyataan misi.
2.3 Tujuan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
2.4 Keterbatasan Teori Perusahaan
1.
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
(maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang
mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah
keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham
(stock holders). Berdasarkan studi empiris, ditemukan bahwa ada korelasi yang
erat antara gaji dengan penjualan dan bukan anatar gaji dengan laba.
2.
Tujuan Perusahaan Adalah Untuk Memaksimumkan Pengguanaan
Manajemen (Maximization Of Managemen Utility). Dalil Ini Diperkenalkan Oleh
Oliver Williamson Yang Mengatakan Bahwa Sebagai Akibat Dari Pemisahaan
Manajemen Dengan Pemilik (Separation Of Management From Ownership), Para
Manajer Lebih Tertarik Untuk Memaksimumkan Penggunaan Manajemen Yang Diukur
Dengan Kompensasi Seperti Gaji, Tunjangan Tambahan (Fringe Benefit), Pemberian
Saham (Stock Option) Dan Sebagainya, Daripada Memaksimumkan Keuntungan
Perusahaan.
3.
Tujuan Perusahaan Adalah Untuk Memuaskan Sesuatu
Dengan Berusaha Keras (Satisfying Behavior). Postulat Ini Dikembangkan Ole•
Tujuan Perusahaan Adalah Untuk Memaksimumkan Pengguanaan Manajemen
(Maximization Of Managemen Utility). Dalil Ini Diperkenalkan Oleh Oliver
Williamson Yang Mengatakan Bahwa Sebagai Akibat Dari Pemisahaan Manajemen
Dengan Pemilik (Separation Of Management From Ownership), Para Manajer Lebih
Tertarik Untuk Memaksimumkan Penggunaan Manajemen Yang Diukur Dengan Kompensasi
Seperti Gaji, Tunjangan Tambahan (Fringe Benefit), Pemberian Saham (Stock
Option) Dan Sebagainya, Daripada Memaksimumkan Keuntungan Perusahaan.
4.
Tujuan Perusahaan Adalah Untuk Memuaskan Sesuatu
Dengan Berusaha Keras (Satisfying Behavior). Postulat Ini Dikembangkan Oleh
Herbet Simon. Didalam Perusahaan Modern Yang Sangat Dan Kompleks, Dimana Tugas
Manajemen Menjadi Sangat Rumit Dan Penuh Ketidakpastian Kerana Kekurangan Data,
Maka Manajer Tidak Mampu Memaksimumkan Keuntungan Tapi Hanya Dapat Berjuang
Untuk Memuaskan Beberapa Tujuan Yang Berkaitan Dengan Penjualan (Sales),
Pertumbuhan (Growth), Pangsa Pasar(market Share),dll.
2.5 Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut
teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis industry.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
a.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of
profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh
perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
b.
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit).
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
c.
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits).
Teori Ini Mengatakan Bahwa Beberapa Perusahaan Dengan Kekuatan Monopoli Dapat
Membatasi Output Dan Menekankan Harga Ang Lebih Tinggi Daripada Bila Perusahaan
Beroperasi Dalam Kondisi Persaingan Sempurna.
d.
Teori Laba Inovasi (Innovation Theory Of Profit).
Menurut Teori Ini, Laba Diperoleh Karena Keberhasilan Perusahaan Dalam
Melakukan Inovasi.
e.
Teori Laba Efisiensi Manajerial (Managerial Efficiency
Theory Of Profit). Teori Ini Menekankan Bahwa Perusahaan Yang Dikelola Secara
Efisien Akan Memperoleh Laba Diatas Rata-rata Laba Normal.
2.6 Fungsi Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.
Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
2.7 Kegaiatan Usaha Koperasi
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada
UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
a.
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
b.
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu
digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah
kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani
anggotanya.
c.
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama
disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
2.8 Status dan
Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan
usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai
pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal
dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Calon anggota
paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
1.
Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat
kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai
potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
2.
Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan (
income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan
investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
2.9 Kegiatan Usaha
Untuk
koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43 yaitu:
a.
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
b. Kelebihan
kemampuan pelyanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya
bukan anggota koperasi. Perlu digarisbwahi bahwa, yang dimaksud dengan
kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kepasitas dan dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c. Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
2.10
Permodalan
Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi
dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
1. Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan
saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
2. Modal kerja
adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang
dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti
pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Badan usaha merupakan kesatuan
yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor
produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah
tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Daftar
Pustaka

Komentar
Posting Komentar