PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 5 KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
PENULISAN MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
MINGGU 5
Nama : Neni Pujianti
Npm : 15216384
Kelas : 3EA27
1.
Pengertian
Badan Usaha Koperasi sebagai Badan Usaha.
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan
dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan
menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
1. Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2. Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3. Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4. Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi).
2.
Tujuan
dan Nilai Koperasi.
a.
Tujuan
1. Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit).
2. Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm).
3. Memaksimumkan
biaya (minimize profit).
4. Mendifinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi.
b.
Nilai
Koperasi
Nilai-nilai
Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli
terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat
dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah : "Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945".
3.
Tujuan
Koperasi.
Tujuan
perusahaan koperasi :
1.
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.
Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama.
4.
Keterbatasan
Teori Perusahaan
Tujuan
perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik
karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori
tersebut adalah segai berikut.
1.
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
(maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang
mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah
keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham
(stock holders).
2.
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan
pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini
diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari
pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership),
para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang
diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit),
pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan
keuntungan perusahaan.
- Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll.
5.
Teori
Laba.
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
·
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of
profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan
doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of
Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari
friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at
membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat
diperoleh melalui :
a.
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
b.
Skala ekonomi
c.
Kepemilikan hak paten
d.
Pembatasan dari pemerintah
6.
Fungsi
Laba.
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.
Profit
bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek
pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
7.
Kegiatan
Usaha Koperasi.
Untuk
koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43, yaitu :
1.
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2.
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu
digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah
kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani
anggotanya.
3.
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama
disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
8.
Tugas
dan Motif Anggota Koperasi
Status
anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai
pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi
atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus
menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon
anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
1.
Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat
kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai
potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
2.
Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan (
income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan
investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
9.
Kegaiatan
Usaha
Untuk
koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43, yaitu :
1.
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2.
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi
bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan
kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
3.
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama
disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
10. Permodalan Koperasi
Modal
usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua
istilah ini adalah sebagai berikut :
1.
Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau
dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat
tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan
kantor, dan lain-lain.
2.
Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam
aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional
jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak,
biaya listrik, dan lain-lain.
Komentar
Posting Komentar