Ekonomi Koperasi Minggu 2 Definisi Koperasi dan Prinsip Koperasi


MAKALAH EKONOMI KOPERASI
DEFINISI KOPERASI DAN PRINSIP KOPERASI
MINGGU 2
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM
Description: Hasil gambar untuk gambar logo gunadarma

Disusun Oleh :

                             Nama                   : Neni Pujianti
                             NPM                    : 15216384
                             Kelas                    : 3EA27


     
PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018

Kata Pengantar

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas anugerah hidup dan kesehatan yang telah kami terima, serta petunjuk‐Nya sehingga kami diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Ekonomi Koperasi tentang Definisi Koperasi dan Prinsip-prinsip koperasi.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat dalam  makalah ini. kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi saya pula untuk memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini.

Akhir kata, saya mohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan kesalahan. semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita agar dapat lebih luas lagi.
   

Bekasi, 19 Oktober 2018



DAFTAR ISI
COVER .............................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR ISI...................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
      1.1  Latar Belakang........................................................................................................ 1
      1.2  Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
      1.3  Tujuan Penulisan...................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
      2.1  Definisi Koperasi..................................................................................................... 2
      2.2  Tujuan Koperasi....................................................................................................... 2
      2.3  Prinsip Koperasi....................................................................................................... 2

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................................. 5
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. 6






BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
      Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang dimiliki anggota dan setiap orangnya memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang – Undang Nomor 25 tahun 1992.

      Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yabg memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapi hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.

1.2  Rumusan Masalah
            1.      Apa yang dimaksud dengan koperasi ?
            2.      Apa Saja Tujuan Koperasi ?
            3.      Apa Prinsip Koperasi ?
1.3  Tujuan
    Tujuan dalam pembuatan makalah adalah untuk melatih mahasiswa agar dapat berpikir secara logis dan ilmiah dalam menguraikan dan membahas suatu permasalahan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Koperasi
            Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang - seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
            Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
2.2 Tujuan Koperasi
            Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3. Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

2.3 Prinsip Koperasi
            1.      Prinsip menurut Munker
             Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.         Keanggotaan bersifat sukarela
2.         Keanggotaan terbuka
3.         Pengembangan anggota
4.         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.         Perkumpulan dengan sukarela
10.     Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.     Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.     Pendidikan anggota.
            2.      Prinsip Chaniago
a.       Pengawasan secara demokratis
b.      Keanggotaan yang terbuka
c.       Bunga atas modal dibatasi
d.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
e.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f.       Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
h.    Netral terhadap politik dan agama
          3.      Prinsip menurut Raiffeisen
a.       Swadaya
b.      Daerah kerja terbatas
c.       SHU untuk cadangan
d.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e.       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.       Usaha hanya kepada anggota
g.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
          4.      Prinsip menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
a.       Swadaya
b.      Daerah kerja tak terbatas
c.       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.      Tanggung jawab anggota terbatas
e.       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.     Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
           5.      Prinsip menurut Koperasi Indonesia
a.       Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
1.       UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
2.       UU No.14 Tahun 1965
3.       UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
4.       UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
b.      Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.    Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5.    Kemandirian
6.    Pendidikan perkoperasian
7.    Kerjasama antar koperasi



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.  inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecual
            Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
Ada beberapa definisi koperasi : 
1.               Koperasi menurut ILO
2.               Koperasi menurut chaniago
3.               Koperasi menurut munker
4.               Koperasi menurut Hatta
5.               Koperasi menurut Dooren


DAFTAR PUSTAKA

Komentar

Postingan Populer