Ekonomi Koperasi Minggu 2 Definisi Koperasi dan Prinsip Koperasi
MAKALAH EKONOMI KOPERASI
DEFINISI KOPERASI DAN PRINSIP
KOPERASI
MINGGU 2
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Disusun Oleh :
Nama : Neni Pujianti
NPM : 15216384
Kelas : 3EA27
Kelas : 3EA27
PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat
Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas anugerah hidup dan kesehatan
yang telah kami terima, serta petunjuk‐Nya sehingga kami diberikan kemampuan
dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Ekonomi Koperasi tentang Definisi
Koperasi dan Prinsip-prinsip koperasi.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat
dalam makalah ini. kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai
keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi
saya pula untuk memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini,
oleh karena itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan
karya tulis ini.
Akhir kata, saya mohon maaf
sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan kesalahan. semoga makalah ini
membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita agar dapat
lebih luas lagi.
Bekasi, 19 Oktober 2018
DAFTAR ISI
COVER
.............................................................................................................................. i
KATA
PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR
ISI...................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang........................................................................................................ 1
1.2 Rumusan
Masalah.................................................................................................... 1
1.3 Tujuan
Penulisan...................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Koperasi..................................................................................................... 2
2.2 Tujuan
Koperasi....................................................................................................... 2
2.3 Prinsip
Koperasi....................................................................................................... 2
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan............................................................................................................. 5
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. 6
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang
dimiliki anggota dan setiap orangnya memiliki tugas dan tanggung jawab
masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat
sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang – Undang Nomor 25
tahun 1992.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar
dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi
terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yabg memiliki
kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka pemerintah Indonesia memperhatikan
pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi. Koperasi di
Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif
dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapi hambatan struktural
dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan koperasi ?
2. Apa
Saja Tujuan Koperasi ?
3. Apa
Prinsip Koperasi ?
1.3 Tujuan
Tujuan dalam pembuatan makalah
adalah untuk melatih mahasiswa agar dapat berpikir secara logis dan ilmiah
dalam menguraikan dan membahas suatu permasalahan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi Koperasi
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang - seorang
demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan hukum yang
berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan
atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU
biasanya dihitung berdasarkan andil.
2.2
Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3. Tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2.3
Prinsip Koperasi
1. Prinsip
menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
12.
Pendidikan anggota.
2.
Prinsip Chaniago
a. Pengawasan
secara demokratis
b. Keanggotaan yang
terbuka
c. Bunga atas
modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil
usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
e. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
f. Barang yang
dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
h. Netral terhadap politik dan agama
3.
Prinsip menurut Raiffeisen
a.
Swadaya
b.
Daerah kerja terbatas
c.
SHU untuk cadangan
d.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.
Usaha hanya kepada anggota
g.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
4.
Prinsip menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
a.
Swadaya
b.
Daerah kerja tak terbatas
c.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.
Tanggung jawab anggota terbatas
e.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.
Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip
menurut Koperasi Indonesia
a.
Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut
perkoperasian yaitu:
1.
UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
2.
UU No.14 Tahun 1965
3.
UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
4.
UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
b.
Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah
sebagai berikut:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerjasama antar koperasi
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah
kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan
perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya
milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecual
Koperasi
merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki
tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan
berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum
pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
Ada
beberapa definisi koperasi :
1.
Koperasi menurut ILO
2.
Koperasi menurut chaniago
3.
Koperasi menurut munker
4.
Koperasi menurut Hatta
5.
Koperasi menurut Dooren
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar