Minggu 3 penulisan dasar hukum pembentukan koperasi
PENULISAN MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
MINGGU 3
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
MINGGU 3
Nama
: Neni Pujianti
Npm : 15216384
Kelas : 3EA27
Npm : 15216384
Kelas : 3EA27
1. DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
Di dalamnya
mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan
di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI
Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka
UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI
Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang
sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.
SYARAT
DAN TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI
Syarat Pembentukan Koperasi
Dalam
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan
8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai
berikut :
1.
Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas
bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi
sekunder.
2.
Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer
memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi
sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
3.
Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah
negara Republik Indonesia.
4.
Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar.
5.
Memiliki Anggaran dasar koperasi
Tata Cara Pembentukan Koperasi
A. Tahap
Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok
orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami
maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat
meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan
koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan
mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri.
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri
sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a.
Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon
anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b.
Mempersiapakan acara rapat.
c.
Mempersiapkan tempat acara.
d.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan
koperasi.
B. Tahap
rapat pembentukan koperasi
Setelah
tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan
koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon
anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer.
3.
STRUKTUR
INTERNT DAN EKSTERN ORGANISASI KOPERASI
A.
Struktur Internal Organisasi Koperasi
Struktur
internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam
organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan
pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab.
B. Struktur
Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur
eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi
sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabunganitu dibutuhkan untuk
pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya.
Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat,
dan koperasi primer
Komentar
Posting Komentar