Minggu 3 penulisan dasar hukum pembentukan koperasi


PENULISAN MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
MINGGU 3
Nama : Neni Pujianti
Npm    : 15216384
Kelas   : 3EA27

     1.      DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.

     2.      SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI
     Syarat  Pembentukan Koperasi
            Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
 1.      Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk,         yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
 2.      Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
 3.      Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
             4.      Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
             5.      Memiliki Anggaran dasar koperasi 

      Tata Cara Pembentukan Koperasi
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
                        Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a.         Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b.         Mempersiapakan acara rapat.
c.          Mempersiapkan tempat acara.
d.        Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

             B. Tahap rapat pembentukan koperasi
            Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer.

      3.      STRUKTUR INTERNT DAN EKSTERN ORGANISASI KOPERASI
            A.    Struktur Internal Organisasi Koperasi
      Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab.
           B.     Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
      Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabunganitu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer

Komentar

Postingan Populer