Ekonomi Koperasi Minggu 3 Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
MAKALAH EKONOMI KOPERASI
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
MINGGU 3
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Disusun Oleh :
Nama : Neni Pujianti
NPM : 15216384
Kelas : 3EA27
Kelas : 3EA27
PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat
Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas anugerah hidup dan kesehatan
yang telah kami terima, serta petunjuk‐Nya sehingga kami diberikan kemampuan
dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Ekonomi Koperasi tentang Dasar Hukum
Pembentukan Koperasi.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat
dalam makalah ini. kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai
keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi
saya pula untuk memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini,
oleh karena itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan karya tulis ini.
Akhir kata, saya mohon maaf sebesar-besarnya
bila terdapat kekurangan dan kesalahan. semoga makalah ini membawa manfaat bagi
kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita agar dapat lebih luas lagi.
Bekasi, 19 Oktober 2018
DAFTAR ISI
COVER............................................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR
ISI...................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang...........................................................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah......................................................................................................2
1.3 Tujuan
Penulisan........................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Konsep
Koperasi......................................................................................................3
2.2 Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi............................................................3
2.3 Sejarah
Berkembangnya Koperasi ..........................................................................4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................................. 9
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................................10
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan
relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam
pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan
prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan
nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti
menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self reliance),
dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini
akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu
bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya.
Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup
strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada
gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba),
pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para
petani di pedesaan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi
tampil sebagai lokomotif perekonomian desa, antara lain dalam penyaluran sarana
produksi pertanian (saprotan), prosesing hasil pertanian hingga kegiatan
pemasaran ke Bulog dan pasaran umum. Selain itu, koperasi juga telah mulai
aktif dalam bidang usaha peternakan, perikanan, jasa distribusi/konsumen, dan
simpan pinjam/perkreditan.
Kegiatan koperasi tersebut sudah diterima keberadaannya oleh masyarakat
sebagai gerakan ekonomi rakyat dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur. Berdasarkan fenomena yang terjadi selama ini, sudah banyak jumlah
koperasi yang berdiri utamanya di pedesaan. Misalnya, KUD dan Kopersi Simpan
Pinjam (KSP) yang mampu memposisikan diri sebagai lembaga dalam program
pengadaan pangan nasional serta pengelolaan dan penyaluran keuangan kepada
masyarakat. Pendirian koperasi di desa umumnya disambut baik oleh warga dengan
harapan dapat meningkatkan perekonomian desa.
Menurut data statistik perkoprasian 20071 menunjukkan bahwa tahun 2006
jumlah koperasi mencapai 141.326 unit meningkat sebesar 4,71% dari tahun 2005
sejumlah 134.963 unit (www.depkop.go.id). Kondisi ini menggambarkan keberadaan koperasi
setidaknya diharapkan mampu menumbuhkan posisi tawar (bergaining position)
rakyat terhadap pasar.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Untuk
mengetahui apa itu Konsep Koperasi.
2. Untuk
mengetahui apa itu Latar Belakang Timbulnya Koperasi.
3. Untuk
mengetahui apa itu Sejarah Berkembangnya Koperasi.
1.3 TUJUAN
Agar mahasiswa dapat memahami & menjelaskan mengenai Hukum
Pembentukan Koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
Dalam
pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum
Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di
dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang
ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh
Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun
1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi
Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang
dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh
anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan
ekonomi anggotanya.
2.2 Syarat dan Tata Cara Pembentukan
Koperasi
2.2.1
Syarat Pembentukan Koperasi
Dalam
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan
8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai
berikut :
1.
Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas
bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi
sekunder.
2.
Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer
memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi
sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
3.
Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah
negara Republik Indonesia.
4.
Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar.
5.
Memiliki Anggaran dasar koperasi
2.2.2
Tata
Cara Pembentukan Koperasi
A. Tahap
Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok
orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami
maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat
meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan
koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan
mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri.
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri
sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a.
Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon
anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b.
Mempersiapakan acara rapat.
c.
Mempersiapkan tempat acara.
d.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan
koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah
tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat
pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat
sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas
Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat
dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang
dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
a.
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi ,
yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari
para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan
koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
b.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu
pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi
yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat
pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh
panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran
Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran
Dasar biasanya mengemukakan :
c.
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya
dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan
lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
d.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam
Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut
oleh koperasi.
e.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta
sasaran pembentukan koperasi.
f.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis
koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis
koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para
anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi
produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
g.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang
menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan
sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan
mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi
, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri
status keanggotaan pada koperasi.
h.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat
pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
- Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
- Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
- Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
- Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
i.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu
pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal
pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang
harus dibayar oleh anggota.
j.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu
ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi
yang didapat.
k.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas
tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah
dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini
dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
l.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai
sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena
terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya
yang telah ditetapkan.
m.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu
ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam
Anggaran Dasar.
2.3 Struktur Internt dan Ekstern
Organisasi Koperasi
A. Struktur
Internal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi
melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat
organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di
antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan
tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu
bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat
organisasi lainnya
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
Anggota :
Setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan
persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota : Pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus : Melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Rapat Anggota : Pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus : Melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas :
Bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola : Pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Pengelola : Pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
B. Struktur
Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur
eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi
sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabunganitu dibutuhkan untuk
pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya.
Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat,
dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat
pada berikut.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utamanya bukan mencari keuntungan
tetapi mencari kesejahteraan anggota, awalnya koperasi didirikan karena
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme yang semakin memuncak. Dalam suatu susunan pembentukan atau
pendirian koperasi, terlebih dahulu harus memenuhi prosedur pendirian koperasi
seperti syarat syarat dan juga anggaran dasar yang diperlukan dalam suatu
pembentukan koperasi. Disamping itu tidak mengesampingkan pula dasar dalam
pembentukan koperasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan
melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan
yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Daftar
Pustaka

Komentar
Posting Komentar