Ekonomi Koperasi Minggu 3 Dasar Hukum Pembentukan Koperasi


MAKALAH EKONOMI KOPERASI
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
MINGGU 3
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM
Description: Hasil gambar untuk gambar logo gunadarma

Disusun Oleh :

                             Nama                   : Neni Pujianti
                             NPM                    : 15216384
                             Kelas                    : 3EA27

 
PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018

Kata Pengantar

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas anugerah hidup dan kesehatan yang telah kami terima, serta petunjuk‐Nya sehingga kami diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Ekonomi Koperasi tentang Dasar Hukum Pembentukan Koperasi.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat dalam  makalah ini. kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi saya pula untuk memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini.

Akhir kata, saya mohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan kesalahan. semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita agar dapat lebih luas lagi.


Bekasi, 19 Oktober 2018


DAFTAR ISI
COVER............................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR ISI...................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
      1.1  Latar Belakang...........................................................................................................1  
      1.2  Rumusan Masalah......................................................................................................2
      1.3  Tujuan Penulisan........................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
      2.1  Konsep Koperasi......................................................................................................3
      2.2  Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi............................................................3
      2.3  Sejarah Berkembangnya Koperasi ..........................................................................4

BAB III PENUTUP
      3.1   Kesimpulan............................................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................10


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
             Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya.

Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para petani di pedesaan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi tampil sebagai lokomotif perekonomian desa, antara lain dalam penyaluran sarana produksi pertanian (saprotan), prosesing hasil pertanian hingga kegiatan pemasaran ke Bulog dan pasaran umum. Selain itu, koperasi juga telah mulai aktif dalam bidang usaha peternakan, perikanan, jasa distribusi/konsumen, dan simpan pinjam/perkreditan.

Kegiatan koperasi tersebut sudah diterima keberadaannya oleh masyarakat sebagai gerakan ekonomi rakyat dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Berdasarkan fenomena yang terjadi selama ini, sudah banyak jumlah koperasi yang berdiri utamanya di pedesaan. Misalnya, KUD dan Kopersi Simpan Pinjam (KSP) yang mampu memposisikan diri sebagai lembaga dalam program pengadaan pangan nasional serta pengelolaan dan penyaluran keuangan kepada masyarakat. Pendirian koperasi di desa umumnya disambut baik oleh warga dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa. 

Menurut data statistik perkoprasian 20071 menunjukkan bahwa tahun 2006 jumlah koperasi mencapai 141.326 unit meningkat sebesar 4,71% dari tahun 2005 sejumlah 134.963 unit (www.depkop.go.id). Kondisi ini menggambarkan keberadaan koperasi setidaknya diharapkan mampu menumbuhkan posisi tawar (bergaining position) rakyat terhadap pasar.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Untuk mengetahui apa itu Konsep Koperasi.
2.      Untuk mengetahui apa itu Latar Belakang Timbulnya Koperasi.
3.      Untuk mengetahui apa itu Sejarah Berkembangnya Koperasi.

1.3  TUJUAN
Agar mahasiswa dapat memahami & menjelaskan mengenai Hukum Pembentukan Koperasi.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
      Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
      Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

2.2  Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
                  2.2.1        Syarat  Pembentukan Koperasi
            Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
2.      Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
3.      Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
            4.      Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
            5.      Memiliki Anggaran dasar koperasi 

                 2.2.2        Tata Cara Pembentukan Koperasi
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
                        Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a.         Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b.         Mempersiapakan acara rapat.
c.          Mempersiapkan tempat acara.
d.        Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
       Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.


Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
        a.      Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
           b.      Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
         c.       Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
          d.      Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
           e.       Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
         f.       Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
         g.      Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
        h.      Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
  • Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
  • Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
  • Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
  • Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
         i.        Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
         j.        Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
         k.      Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
        l.        Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
        m.    Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
2.3  Struktur Internt dan Ekstern Organisasi Koperasi
A.       Struktur Internal Organisasi Koperasi
      Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYzr6hTtH8vMWx6kikRH2S8bf6dpajQm3EEa4Xnk8aV8ApbmsqZpVRZC2yB_gIwYSFQ6sdYVwsDethOdMnW-ZvKQgHo6iFDDbrH9if6sqPPwYzguRpQz4LgmNIwKA1B2WWX171hTLvWFlF/s400/internal.jpg


Anggota                : Setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota      : Pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus               :  Melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas              : Bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola               : Pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.

B.       Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
            Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabunganitu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
BAB III
PENUTUP
A.           KESIMPULAN
            Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utamanya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Dalam suatu susunan pembentukan atau pendirian koperasi, terlebih dahulu harus memenuhi prosedur pendirian koperasi seperti syarat syarat dan juga anggaran dasar yang diperlukan dalam suatu pembentukan koperasi. Disamping itu tidak mengesampingkan pula dasar dalam pembentukan koperasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

            Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Daftar Pustaka


Komentar

Postingan Populer