Makalah Ekonomi Koperasi Minggu 1 (Konsep Koperasi)
MAKALAH EKONOMI KOPERASI
KONSEP KOPERASI
MINGGU 1
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Disusun Oleh :
Nama : Neni Pujianti
NPM : 15216384
Kelas : 3EA27
Kelas : 3EA27
PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat
Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas anugerah hidup dan kesehatan
yang telah kami terima, serta petunjuk‐Nya sehingga kami diberikan kemampuan
dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Ekonomi Koperasi tentang Konsep
Koperasi.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat
dalam makalah ini. kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai
keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi
saya pula untuk memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini,
oleh karena itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan karya tulis ini.
Akhir kata, saya mohon maaf
sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan kesalahan. semoga makalah ini
membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita agar dapat
lebih luas lagi.
Bekasi, 19 Oktober 2018
DAFTAR
ISI
COVER............................................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR
ISI...................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang........................................................................................................ 1
1.2 Rumusan
Masalah.................................................................................................... 1
1.3 Tujuan
Penulisan...................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Konsep
Koperasi..................................................................................................... 2
2.2 Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi............................................................ 3
2.3 Sejarah
Berkembangnya Koperasi .......................................................................... 5
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................................. 8
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................................... 9
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana
tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari
anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan
usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang
memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Untuk
mengetahui apa itu Konsep Koperasi.
2. Untuk
mengetahui apa itu Latar Belakang Timbulnya Koperasi.
3. Untuk
mengetahui apa itu Sejarah Berkembangnya Koperasi.
1.3 TUJUAN
Mahasiswa dapat memahami & menjelaskan mengenai Koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KONSEP KOPERASI
Munkner
dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latar belakangi
oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari
Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia
ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
Dua konsep
koperasi yaitu :
1. Konsep
koperasi sosialis
Konsep
koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsep ini koperasi
tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.
2. Konsep
koperasi Negara berkembang
Konsep
koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah
berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep
koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi
dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep
koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial
ekonomi .
2.2 LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
2.2.1
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekomonian, dan Aliran Koperasi
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas
pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup
cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang
terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat dikatakan:”Paham yang
menjiwai, membrikan arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam.
Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk
menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang
cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal
33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa
membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi.
Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian
dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan system perekomonian dan
aliran koperasi system. Perekomonian menjiawai ideology, aliran koperasi
menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.
Ideologi adalah Sistem Perekomonia Aliran
Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi Sosialis Sosialis Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)
2.2.2
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan
pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan.
Secara garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan
menjadi 3, yaitu:
1.
Liberalisme/komunisme
2.
Sosialisme
3.
Tidak termasuk
liberalism maupun sosialisme
Impelementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian
yang berbeda-beda. Aliran Koperasi
menurut Paul Hubert :
1. Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi
kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini,
koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan
mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.
2.
Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di
timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai
alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping
itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di
jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal
ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
Negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3.
Aliran
Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang
efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”kemitraan (partnership)” , dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta
dengan baik.
2.3 SEJARAH BERKEMBANGNYA KOPERASI
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang
tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme
semakin memuncak.
Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk
menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria
Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk
menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah
darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita
semangat tersebut selanjut nya
diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode, seorang asisten residen Belanda.
De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman
dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian. Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga
menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia
pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani
menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia
pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung
itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda
pada waktu itu berpendirian lain.
Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa
baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia
(BRI). Semua itu
adalah badan usaha Pemerntah
dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena : Belum ada instansi pemerintah ataupun
badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
1. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
2. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan
pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia
Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi
No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91,
Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah
Hindia Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan
Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan
Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging,
dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve
Pada
tahun 1927 dibentuk Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha Pribumi. Kemudian
pada tahun 1929,
berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan
semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933
keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan
mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang
untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung
sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Koperasi bentuk organisasi yang
tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota,
Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan
usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat
yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan
diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Daftar
Pustaka
Komentar
Posting Komentar