Penulisan Minggu 9 menjelaskan dan mengidentifikasi jenis dan bentuk koperasi.
PENULISAN MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI
MENJELASKAN DAN MENGIDENTIFIKASI
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
MINGGU 9
Nama : Neni Pujianti
Npm : 15216384
Kelas : 3EA27
1. Jenis
Koperasi
Ø Menurut PP
No. 60/1959:
a.
Koperasi
Desa.
b. Koperasi
Pertanian.
c.
Koperasi
Peternakan.
d. Koperasi
Industri.
e.
Koperasi
Simpan Pinjam.
f.
Koperasi
Perikanan.
g. Koperasi
Konsumsi.
Ø Menurut
Teori Klasik:
a.
Koperasi
Pemakaian.
b. Koperasi
Penghasilan atau Produksi.
c.
Koperasi
Simpan Pinjam.
Ø Jenis
Koperasi berdasarkan Fungsinya:
a. Koperasi
Konsumsi
Didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Disini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti
barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di
tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat
(Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
b. Koperasi
Produksi
Koperasi
yang menghasikan barang dan jasa, di sini aggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi
Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian,
sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi produksi pengusaha
(produsen). Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi
produksi kerajinan (koprinka).
c. Koperasi
Jasa
Koperasi
Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang
dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi
jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana
Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi ANGKUTAN Bekasi
(Koasi), koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan
yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya, koperasi asuransi yang
memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan
kebakaran.
d. Koperasi
penjualan/pemasaran
Koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggotan berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Ø Jenis
Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
a. Koperasi
Primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri.
b. Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan Koperasi Pasar
yang ada di kota Depok.
Ø
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
a.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
b.
Koperasi Serba Usaha (KSU).
c.
Koperasi Konsumsi.
d.
Koperasi Produksi.
Ø
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a.
Koperasi Unit Desa (KUD)
b.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI).
c.
Koperasi Pasar (KOPPAS).
d.
Koperasi Sekolah.
2. Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan. Koperasi Indonesia
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
Ada
banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokkan koperasi. Untuk
memisah-misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia
dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti lapangan
usaha, tempat tinggal para anggota. Golongan dan fungsi ekonominya.
Pemisahan-pemisaan yang menggunakan berbagai kriteria tersebut selanjutnya
disebut dengan jenis.
3. Bentuk
Koperasi
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959
Dalam PP No.60 Tahun 1959 (pasal 13
bab IV) dikatakan bahwa bentuk koperasi ialah tingkat koperasi yang didasarkan
pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari kebutuhan tersebut, maka didapat 4 bentuk
koperasi yaitu:
a.
Primer
Koperasi yang minimal anggota
sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan
koperasi primer.
b.
Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah itnkga II (Kabupaten) ditumbuhkan
pusat koperasi.
c.
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat di tiap daerah tingkat I (Provinsi) ditumbuhkan gabungan
koperasi.
d.
Induk
Koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Komentar
Posting Komentar