Penulisan Minggu 10 menjelaskan arti modal bagi koperasi, sumber modal dan distribusi cadangan koperasi.
PENULISAN MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI
MENJELASKAN ARTI MODAL BAGI
KOPERASI, SUMBER MODAL DAN DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
MINGGU 10
Nama : Neni Pujianti
Npm : 15216384
Kelas : 3EA27
1. Arti Modal
Bagi Koperasi
Modal sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor
produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum
terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan
tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan
perkembangan ilmu
Menurut klasik, modal diartikan sebagai
hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam
perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti
modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau
menggunakan yang terkandung dalam barang modal. Ada beberapa prinsip yang harus
di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu:
1.
Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus
tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal
atau dana yang bisa ditanam oleh seorang anggota dalam koperasi dan berlaku
ketentuan, satu anggota satu suara.
2.
Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang
bermanfaat untuk anggota
3.
Bahwa kepada modal hanya diberikan balas jasa yang
terbatas.
4.
Bahwa untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien,
koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang cukup.
5.
Bahwa usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu
pembentukan modal baru.
6.
Bahwa kepada saham koperasi (share), yang di indonesia
adalah ekuivalen dengan simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas
nilai nominalnya meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
2. Sumber Modal
Koperasi
Ø Sumber-sumber
Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a. Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh
anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi
anggota koperasi.
b. Simpanan
Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus
dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya
dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena
itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah
tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan
usaha koperasi.
c. Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan,
tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan
dan diambil setiap saat.
d. Modal Sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan
pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang
diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota.
tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu
apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam
usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan
finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
Ø Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
a. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber
dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki
karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal
penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
b. Modal Pinjaman (Dept Capital)
1. Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi
dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama
yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang
kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup
yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
3. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk
badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut
diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari
negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
4. Obligasi dan
Surat Uang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual
obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar
dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
5. Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan
yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam
modal.
3. Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjukkan pada UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh
dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bersala bykan
dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat
distribusi cadangan, seperti contoh dibawah ini:
1. Memenuhi
kewajiban tertentu.
2. Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi.
3. Sebagai
jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari.
4. Perluasan
usaha.
Komentar
Posting Komentar