Tugas Minggu 7 Menghitung serta menganalisis perhitungan sisa hasil usaha
MAKALAH EKONOMI KOPERASI
MENGHITUNG SERTA MENGANALISIS
PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA
MINGGU 7
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM
Disusun Oleh :
Nama : Neni Pujianti
NPM : 15216384
Kelas : 3EA27
PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat
Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas anugerah hidup dan kesehatan
yang telah kami terima, serta petunjuk‐Nya sehingga kami diberikan kemampuan
dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Menghitung serta menganalisis
perhitungan sisa hasil usaha.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat
dalam makalah ini. kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai
keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi
saya pula untuk memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini,
oleh karena itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan karya tulis ini.
Akhir kata, saya mohon maaf
sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan kesalahan. semoga makalah ini
membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita agar dapat
lebih luas lagi.
Bekasi, 29 Desember 2018
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Koperasi
merupakan kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional.
Menurut Undang-Undang Nomer 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi
adalah badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam tata
perekonominan nasional di Indonesia, koperasi diharapkan dapat menepatkan
tempat dan posisi yang penting. Koperasi di Indonesia memiliki dasar konstitusi
yang kuat yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian di susun
sebgai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Sebagai
badan usaha, koperasi aadalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri
menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian
Indonesia tidak mengenal istilah “LABA”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak
berorientasi pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi
dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir perioder
operasinya, koperasi di harapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada dasarnya
koperasi di kelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraanpara anggotanya dan
masyarakat. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang
di kelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak, sehingga koperasi
dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Apa Pengertian SHU?
2.
Bagaimana Rumus Pembagian SHU?
3.
Apa Prinsip Pembagian SHU?
1.3 TUJUAN
1.
Untuk Mengetahui pengertian SHU.
2.
Untuk Mengetahui rumus pembagian SHU.
3.
Untuk Mengetahui Prinsip Pembagian SHU.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian SHU
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 , adalah sebagai berikut :
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 , adalah sebagai berikut :
1.
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam rapat Anggota
4.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
5.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
6.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian (presentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi :
1.
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada
neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.
Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.
Omzet atau Volume Usaha adalah total
nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode
waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5.
Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
6.
Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
2.2 Rumus
Pembagian SHU
1. Menurut UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan Modal yang dimiliki sesorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
2. Di dalam
AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan
Koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana Karyawan 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua
komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4. SHU Per Anggota
SHUA =
JUA + JMA
Dimana :
SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa
modal bingung
2.3 Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
Dalam
koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus
pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan
investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil
investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban
berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang
diperoleh koperasinya.
Agar
tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai
berikut :
1. SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukam secara transparan.
4. SHU anggota
dibayar secara tunai.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dalam koperasi adanya
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan awal
. Dan pembagiannya juga tergantung dari kesepakatan itu , berapa persen atau
berapa total dari SHU yang didapat peranggota yang ada.
Daftar
Pustaka
https://josephinejoe.wordpress.com/2013/10/28/bab-5-sisa-hasil-usaha-shu/
Komentar
Posting Komentar