Tugas Minggu 7 Menghitung serta menganalisis perhitungan sisa hasil usaha


MAKALAH EKONOMI KOPERASI
MENGHITUNG SERTA MENGANALISIS PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA
MINGGU 7
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Disusun Oleh :

Nama                   : Neni Pujianti
NPM                    : 15216384
Kelas                    : 3EA27

    

PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Kata Pengantar

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas anugerah hidup dan kesehatan yang telah kami terima, serta petunjuk‐Nya sehingga kami diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Menghitung serta menganalisis perhitungan sisa hasil usaha.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat dalam  makalah ini. kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi saya pula untuk memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini.

Akhir kata, saya mohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan kesalahan. semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita agar dapat lebih luas lagi.
     



Bekasi, 29 Desember 2018


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Menurut Undang-Undang Nomer 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam tata perekonominan nasional di Indonesia, koperasi diharapkan dapat menepatkan tempat dan posisi yang penting. Koperasi di Indonesia memiliki dasar konstitusi yang kuat yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian di susun sebgai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Sebagai badan usaha, koperasi aadalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah “LABA”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir perioder operasinya, koperasi di harapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada dasarnya koperasi di kelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraanpara anggotanya dan masyarakat. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang di kelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak, sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha.

1.2  RUMUSAN MASALAH
           1.      Apa Pengertian SHU?
           2.      Bagaimana Rumus Pembagian SHU?
           3.      Apa Prinsip Pembagian SHU?
1.3  TUJUAN
          1.      Untuk Mengetahui pengertian SHU.
          2.      Untuk Mengetahui rumus pembagian SHU.
          3.      Untuk Mengetahui Prinsip Pembagian SHU.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian SHU
     
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 , adalah sebagai berikut :
      1.      Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
      2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
      3.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
      4.      Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
      5.      Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
      6.      Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
            Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
     1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
     2.      Bagian (presentase) SHU anggota
     3.      Total simpanan seluruh anggota
     4.      Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
     5.      Jumlah simpanan per anggota
    6.      Omzet atau volume usaha per anggota
    7.      Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
    8.      Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
 Istilah-istilah Informasi :
1.      SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.      Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.      Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5.      Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
6.      Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
2.2  Rumus Pembagian SHU
1.      Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan Modal yang dimiliki sesorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2.      Di dalam AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan Koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana Karyawan 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3.      Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.      SHU Per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa modal bingung

2.3  Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
      Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
      Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut :
           1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
           2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
           3.      Pembagian SHU anggota dilakukam secara transparan.
          4.      SHU anggota dibayar secara tunai.




BAB III
PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
      Dalam koperasi adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan awal . Dan pembagiannya juga tergantung dari kesepakatan itu , berapa persen atau berapa total dari SHU yang didapat peranggota yang ada.



Daftar Pustaka
https://josephinejoe.wordpress.com/2013/10/28/bab-5-sisa-hasil-usaha-shu/

Komentar

Postingan Populer