Penulisan Minggu 8 Mengenai Teori tentang pola manajemen yang diterapkan dalam koperasi.
PENULISAN MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI
MENGENAI TEORI TENTANG POLA
MANAJEMEN YANG DITERAPKAN DI KOPERASI
USAHA
MINGGU 8
Nama : Neni Pujianti
Npm : 15216384
Kelas : 3EA27
1. Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok
orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang
termasuk perangkat organisasi koperasi adalah:
a.
Rapat Anggota.
b. Pengurus.
c.
Pengawas.
2. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan forum tertinggi
koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang Rapat Anggota
diantaranya adalah menetapkan:
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha
koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan
pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK
dan RALB. Secara umum RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah
jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan
dengan AD/ART Koperasi.
3. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah pemegang
kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan
segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA.
Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan
pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa
anggota pengurus.
4. Pengawas Koperasi
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi
pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk
mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh
koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas koperasi sebagai berikut:
1.
Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2.
Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya
dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
3.
Pengawas koperasi meneliti catatan
dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5. Manajer
Manajer adalah seseorang yang
mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin
adalah mereka yang menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan
dan mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian
pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
Komentar
Posting Komentar