Penulisan Minggu 7 Menghitung serta menganalisis perhitungan sisa hasil usaha
PENULISAN MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI
MENGHITUNG SERTA MENGANALISIS
PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA
MINGGU 7
Nama : Neni Pujianti
Npm : 15216384
Kelas : 3EA27
1.
Pengertian SHU
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 , adalah sebagai berikut :
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 , adalah sebagai berikut :
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Beberapa informasi dasar
dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian (presentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi :
1.
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada
neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.
Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.
Omzet atau Volume Usaha adalah total
nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode
waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5.
Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
6.
Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
2.
Rumus Pembagian SHU
1. Menurut UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan Modal yang dimiliki sesorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
2. Di dalam
AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan
Koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana Karyawan 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua
komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4. SHU Per Anggota
SHUA =
JUA + JMA
Dimana :
SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa
modal bingung
3.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Dalam
koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus
pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan
investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil
investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban
berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang
diperoleh koperasinya.
Agar
tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai
berikut :
1. SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukam secara transparan.
4. SHU anggota
dibayar secara tunai.
Komentar
Posting Komentar