Tugas Minggu 9 Menjelaskan dan mengidentifikasi jenis dan bentuk koperasi.
MAKALAH EKONOMI KOPERASI
MENJELASKAN DAN MENGIDENTIFIKASI
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
MINGGU 9
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM
Disusun Oleh :
Nama : Neni Pujianti
NPM : 15216384
Kelas : 3EA27
PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat
Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas anugerah hidup dan kesehatan
yang telah kami terima, serta petunjuk‐Nya sehingga kami diberikan kemampuan
dan kemudahan dalam penyusunan Makalah menjelaskan dan mengidentifikasi jenis
dan bentuk koperasi.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat
dalam makalah ini. kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai
keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi
saya pula untuk memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini,
oleh karena itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan karya tulis ini.
Akhir kata, saya mohon maaf
sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan kesalahan. semoga makalah ini
membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita agar dapat
lebih luas lagi.
Bekasi, 29 Desember 2018
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan bagian tata susunan ekonomi, hal
ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut megambil bagian bagi tercapainya
kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota
perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai
perkumpulan kebutuhan bersama dari para anggotanya.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh
masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang
subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam)
tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah
contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang
Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar
prnsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beredar atas asas
kekeluargaan”. Untuk lebih detailnya, kita akan membahasnya di dalam makalah
ini.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah Jenis
Koperasi?
2.
Bagaimana
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967?
3.
Bagaimana
Bentuk Koperasi?
1.3 TUJUAN
1.
Untuk
mengetahui Jenis Koperasi.
2.
Untuk
mengetahui Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967.
3.
Untuk
mengetahui Bentuk Koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Jenis
Koperasi
1.
Menurut PP No. 60/1959:
a.
Koperasi
Desa.
b. Koperasi
Pertanian.
c.
Koperasi
Peternakan.
d. Koperasi
Industri.
e.
Koperasi
Simpan Pinjam.
f.
Koperasi
Perikanan.
g. Koperasi
Konsumsi.
2.
Menurut
Teori Klasik:
a.
Koperasi
Pemakaian.
b. Koperasi
Penghasilan atau Produksi.
c.
Koperasi
Simpan Pinjam.
2 .
Jenis Koperasi berdasarkan Fungsinya:
a. Koperasi
Konsumsi
Didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Disini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti
barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di
tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat
(Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
b. Koperasi
Produksi
Koperasi
yang menghasikan barang dan jasa, di sini aggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi
Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, sebagainya.
Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi produksi pengusaha
(produsen). Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi
produksi kerajinan (koprinka).
c. Koperasi
Jasa
Koperasi
Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang
dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi
jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana
Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi ANGKUTAN Bekasi
(Koasi), koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan
yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya, koperasi asuransi yang
memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan
kebakaran.
d. Koperasi
penjualan/pemasaran
Koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggotan berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3.
Jenis Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah
kerja
a. Koperasi
Primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri.
b. Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan Koperasi Pasar
yang ada di kota Depok.
4.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
a.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
b.
Koperasi Serba Usaha (KSU).
c.
Koperasi Konsumsi.
d.
Koperasi Produksi.
5.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a.
Koperasi Unit Desa (KUD)
b.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI).
c.
Koperasi Pasar (KOPPAS).
d.
Koperasi Sekolah.
2.2 Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan. Koperasi Indonesia
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
Ada
banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokkan koperasi. Untuk
memisah-misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia
dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti lapangan
usaha, tempat tinggal para anggota. Golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisaan
yang menggunakan berbagai kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.
2.3 Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959
Dalam PP No.60 Tahun 1959 (pasal 13
bab IV) dikatakan bahwa bentuk koperasi ialah tingkat koperasi yang didasarkan
pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari kebutuhan tersebut, maka didapat 4 bentuk
koperasi yaitu:
a.
Primer
Koperasi yang minimal anggota
sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan
koperasi primer.
b.
Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah itnkga II (Kabupaten) ditumbuhkan
pusat koperasi.
c.
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat di tiap daerah tingkat I (Provinsi) ditumbuhkan gabungan
koperasi.
d.
Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Koperasi
bertujuan mensejahterakan anggotanya sehingga masyarakat yang beranggotakan
koperasi dapat dimudahkan oleh adanya lembaga koperasi. Dapat memnuhi kebutuhan
sehari-hari dan menjadi mata pencaharian serta memudahkan anggotanya dalam
melakukan pinjaman uang atau pengkreditan.
Daftar
Pustaka
Komentar
Posting Komentar